Kejati Sulut Setop Kasus Penganiayaan Ini
Senin, 12 Desember 2022 – 23:10 WIB
Perkara pidana itu dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, karena telah memenuhi syarat.
Adapun syarat dilakukan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga para pihak.(antara/jpnn)
Begini alasan Kejati Sulut menghentikan 71 perkara pidana umum yang terjadi di provinsi tersebut secara keadilan restoratif. Satunya soal penganiayaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencabulan Disertai Penganiayaan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Tuh Tampangnya
- Lihat Momen Guru Supriyani Mengusap Air Mata, Mengharukan
- Kabar Terbaru Guru Honorer Supriyani, Ada Kejutan, Pokoknya Bahagia
- Anak Aniaya Ayah Kandung di Ponorogo, Korban Tewas
- Suporter Persijap Jepara Rusuh di Kudus, Warga Jadi Korban Penganiayaan
- Sadis, Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji