Kejati Sulut Tahan Eks Dirut PDAM Manado Atas Kasus Korupsi
Jumat, 07 Oktober 2022 – 02:56 WIB
"Tersangka HHCR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022," katanya. (antara/jpnn)
Kejati Sulut menahan mantan Dirut PDAM Manado berinisial HHCR atas tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu