Kejati Sulut Tahan Eks Dirut PDAM Manado Atas Kasus Korupsi
Jumat, 07 Oktober 2022 – 02:56 WIB

Kejati Sulut menahan mantan Dirut PDAM Manado HHCR. ANTARA/HO-Penkum Kejati Sulut.
"Tersangka HHCR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022," katanya. (antara/jpnn)
Kejati Sulut menahan mantan Dirut PDAM Manado berinisial HHCR atas tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pakar: KPK Bisa Tahan Hasto Kristiyanto Meski Ajukan Praperadilan
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan
- Periksa Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin, Tim Pidsus Kejati Sumsel Sita 2 Barang Ini
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak