Kejati Sulut Tahan Eks Dirut PDAM Manado Atas Kasus Korupsi

Kejati Sulut Tahan Eks Dirut PDAM Manado Atas Kasus Korupsi
Kejati Sulut menahan mantan Dirut PDAM Manado HHCR. ANTARA/HO-Penkum Kejati Sulut.

"Tersangka HHCR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022," katanya. (antara/jpnn)


Kejati Sulut menahan mantan Dirut PDAM Manado berinisial HHCR atas tindak pidana korupsi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News