Kejati Sumsel Bantah Lakukan Kriminalisasi di Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham

Kejati Sumsel Bantah Lakukan Kriminalisasi di Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Dokumen pribadi Vanny.

"Dugaan kriminalisasi kasus korupsi oleh Kejati Sumatera Selatan di BUMN PT Bukit Asam & anak perusahaan," dikutip dari akun @kurawa yang ditautkan ke akunnya @jokowi dan @mohmahfudmd di Twitter.

Salah satu hal yang dinilai aneh pada kasus yang sudah menjerat lima tersangka itu adalah potensi kerugian negara Rp 100 miliar, padahal nilai pembelian saham oleh perusahaan BUMN itu hanya Rp 48 miliar.(mcr35/jpnn)

Kejati Sumsel membantah ada kriminalisasi terkait penanganan kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI, anak usaha PTBA.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News