Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya
jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang tahun 2015-2017.
Upaya itu dilakukan setelah berkas empat tersangka sebelumnya rampung.
Keempat tersangka itu ialah Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin, dan Yudi Arminto.
Empat tersangka itu segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan bahwa upaya membidik tersangka baru dalam sepekan terakhir intensif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi seperti sekretaris dewan dan anggota DPRD Sumsel.
Menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang hingga saat ini terus berlanjut,
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban dan anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah yang kala itu sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel periode 2014-2019," ujarnya di Palembang, Rabu (7/7).
Khaidirman menjelaskan Ramadhan Basyeban diperiksa dan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, serta bekas Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.
Berkas empat tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang rampung. Para tersangka segera disidang. Kejati Sumsel membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi tersebut.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar