Kejati Sumsel Garap Alex Noerdin soal Kasus Korupsi Hibah Masjid

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin (3/5).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, hibah itu diduga diberikan saat Alex Noerdin masih menjadi Gubernur Sumsel.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut saksi diperiksa oleh tiga jaksa penyidik dari Kejati Sumsel. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam.
"Sekitar 25 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik Kejati Sumsel kepada saksi,” kata Khaidirman, Selasa (4/5).
Kejati Sumsel beberapa waktu lalu juga menyita beberapa asset milik tersangka Eddy Hermanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Penyitaan dilakukan sebagai jaminan, jika tersangka terbukti melakukan perbuatan merugikan negara dalam perkara tersebut, maka aset berupa mobil dan ruko yang disita akan dilelang.
"Pada Jumat (23/4) lalu penyidik juga telah menyita beberapa aset milik tersangka EH, yakni dua unit mobil dan tujuh Ruko," ucapnya.
Alex Noerdin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma