Kejati Sumsel Garap Alex Noerdin soal Kasus Korupsi Hibah Masjid
jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin (3/5).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, hibah itu diduga diberikan saat Alex Noerdin masih menjadi Gubernur Sumsel.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut saksi diperiksa oleh tiga jaksa penyidik dari Kejati Sumsel. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam.
"Sekitar 25 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik Kejati Sumsel kepada saksi,” kata Khaidirman, Selasa (4/5).
Kejati Sumsel beberapa waktu lalu juga menyita beberapa asset milik tersangka Eddy Hermanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Penyitaan dilakukan sebagai jaminan, jika tersangka terbukti melakukan perbuatan merugikan negara dalam perkara tersebut, maka aset berupa mobil dan ruko yang disita akan dilelang.
"Pada Jumat (23/4) lalu penyidik juga telah menyita beberapa aset milik tersangka EH, yakni dua unit mobil dan tujuh Ruko," ucapnya.
Alex Noerdin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos