Kejati Sumsel Garap Alex Noerdin soal Kasus Korupsi Hibah Masjid
Selasa, 04 Mei 2021 – 22:33 WIB

Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Foto: dok jpnn
Sebelumnya, Alex Noerdin sempat absen saat dipanggil sebagai saksi di Kejati Sumsel.
Saksi yang bersangkutan berhalangan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena sedang ada kegiatan," kata Khaidirman kepada wartawan, Senin (5/4).
Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani.
Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto. (cuy/jpnn)
Alex Noerdin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma