Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Pertanian, Ada Kasus Apa?
jpnn.com, PALEMBANG - Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumsel, Selasa (19/7).
Penggeledahan kantor yang berada di Jalan Kapten P Tendean, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Sumsel, itu dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel yang berjumlah lebih dari tiga orang menggeledahan kantor tersebut.
Tim penyidik memulai penggeledahan beberapa saat setelah tiba di lokasi yang berseberangan dengan Gedung Pemerintahan Provinsi Sumsel itu, Selasa sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 12.23 WIB aktivitas masih berlangsung.
“Ya, sedang berlangsung penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan saat dikonfirmasi di Palembang, Selasa (19/7).
Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukit terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin.
Program SERASI yang menggunakan pembiayaan dari Kementerian Pertanian APBN Tahun 2019 itu diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga saat ini sedang dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Anggaran tersebut turun ke Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, kemudian pelaksanaannya dilakukan Dinas Pertanian Banyuasin yang saat ini sedang diselidik,” imbuhnya. (antara/jpnn)
Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel menggeledah Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumsel, Selasa. Ada kasus apa?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana