Kejati Sumsel Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya ke Tahanan

Kejati Sumsel Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya ke Tahanan
Tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan 2013-2016 Mukti Sulaiman (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (16/6). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Keempat tersangka itu ialah mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se-Asia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp 130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp 668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan fondasi dasar dan kini mangkrak. (antara/jpnn)

Kejati Sumsel menahan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Kota Palembang. Total enam tersangka sudah ditahan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News