Kejati Sumsel Periksa 50 Saksi Terkait Akuisisi Saham PT SBS

Kejati Sumsel Periksa 50 Saksi Terkait Akuisisi Saham PT SBS
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Dokumen pribadi Vanny.

jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi akuisisi perusahaan Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS).

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, saat diwawancara via WhatsApp, Minggu (26/8).

Kata Vanny, pendalaman penyidikan dilakukan dalam rangka pengembangan proses penyidikan.

"Pengembangan penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mendengarkan keterangan dari beberapa saksi," kata Vanny.

Dijelaskan Vanny bahwa hingga saat ini, total ada 50 orang saksi yang diperiksa.

"Total ada 50 orang saksi yang diperiksa, salah satu dari mereka bisa jadi ada yang terlibat," sambung  Vanny.

Sebelumnya, pada Rabu (23/8) lalu, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi perusahaan saham PT SBS.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Milawarma Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua Tim Akusisi Aaham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.

Kejati Sumsel terus mendalami kasus dugaan korupsi akuisisi perusahaan Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS), 50 orang saksi diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News