Kejati Sumsel Periksa 50 Saksi Terkait Akuisisi Saham PT SBS
jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi akuisisi perusahaan Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS).
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, saat diwawancara via WhatsApp, Minggu (26/8).
Kata Vanny, pendalaman penyidikan dilakukan dalam rangka pengembangan proses penyidikan.
"Pengembangan penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mendengarkan keterangan dari beberapa saksi," kata Vanny.
Dijelaskan Vanny bahwa hingga saat ini, total ada 50 orang saksi yang diperiksa.
"Total ada 50 orang saksi yang diperiksa, salah satu dari mereka bisa jadi ada yang terlibat," sambung Vanny.
Sebelumnya, pada Rabu (23/8) lalu, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi perusahaan saham PT SBS.
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Milawarma Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua Tim Akusisi Aaham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.
Kejati Sumsel terus mendalami kasus dugaan korupsi akuisisi perusahaan Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS), 50 orang saksi diperiksa.
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Periksa Youla Lariwa
- Usut Kasus Pengadaan Perangkat Keras IT, KPK Periksa Dirut PT Akses Prima Indonesia