Kejati Sumsel Periksa 50 Saksi Terkait Akuisisi Saham PT SBS
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Milawarma dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Sementara untuk tersangka Nurtima Tobing ditahan di Lapas Perempuan Palembang.
Selain dua tersangka, pada perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar tersebut, Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka tersebut yakni, Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS), Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.
"Total, ada 5 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA ini," terang Vanny.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, yakni ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 miliar.
Namun, dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi serta diduga menyalahi prosedur akusisi saham yang seharusnya ada perusahaan pembanding selain PT SBS.
Kejati Sumsel terus mendalami kasus dugaan korupsi akuisisi perusahaan Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS), 50 orang saksi diperiksa.
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai