Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
![Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/31/tersangka-kasus-dugaan-korupsi-masjid-raya-sriwijaya-yang-ju-98.jpg)
jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan empat tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, di Rumah Tahanan Pakjo dan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kota Palembang.
"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, Selasa (30/3).
Khaidirman menjelaskan empat tersangka itu yakni mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Ir. Dwi Kriyana dan Yudi Arminto, serta Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Edi Hermanto dan Ir Dwi Kriyana sebagai tersangka pada 8 Maret 2021. Sementara, dua tersangka Syarifudin dan Yudi Arminto baru ditetapkan Selasa (30/3).
Keempat tersangka tersebut sempat menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi dan baru keluar dari Kejati Sumsel sekitar pukul 17.30 WIB.
Para tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka langsung digiring ke mobil tahanan.
Khaidirman menjelaskan penahanan keempat tersangka dilakukan untuk mempermudah penyidikan. Selain itu, lanjut dia, supaya para tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
"Untuk kemungkinan munculnya tersangka baru, lihat saja nanti karena proses penyidikan masih berjalan," kata dia.
Penahanan keempat tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dilakukan untuk mempermudah penyidikan.
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kejati Banten Usut Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
- Pakar Hukum Curiga Pasal Impunitas Jaksa Menghambat KPK Periksa Jampidsus
- Periksa Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin, Tim Pidsus Kejati Sumsel Sita 2 Barang Ini
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Kejagung Diminta Usut Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Saeful Mikdar