Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan empat tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, di Rumah Tahanan Pakjo dan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kota Palembang.
"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, Selasa (30/3).
Khaidirman menjelaskan empat tersangka itu yakni mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Ir. Dwi Kriyana dan Yudi Arminto, serta Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Edi Hermanto dan Ir Dwi Kriyana sebagai tersangka pada 8 Maret 2021. Sementara, dua tersangka Syarifudin dan Yudi Arminto baru ditetapkan Selasa (30/3).
Keempat tersangka tersebut sempat menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi dan baru keluar dari Kejati Sumsel sekitar pukul 17.30 WIB.
Para tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka langsung digiring ke mobil tahanan.
Khaidirman menjelaskan penahanan keempat tersangka dilakukan untuk mempermudah penyidikan. Selain itu, lanjut dia, supaya para tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
"Untuk kemungkinan munculnya tersangka baru, lihat saja nanti karena proses penyidikan masih berjalan," kata dia.
Penahanan keempat tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dilakukan untuk mempermudah penyidikan.
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PUPR di Banyuasin