Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 5,3 Miliar

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 5,3 Miliar
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menerima uang pengembalian kerugian negara perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Akses Jalan Lapangan Terbang Atung Bungsu, Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 2.364.988.226,01 (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Koma Nol Satu Sen). Uang tersebut diserahkan melalui perwakilan pihak keluarga terdakwa Muhammad Teguh bin Somad, Rabu (13/3) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan pengembalian Kerugian Negara tersebut merupakan pengembalian tahap kedua yang dilakukan oleh terdakwa setelah sebelumnya pada hari Selasa, 5 Maret 2019 telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 3 miliar.

“Dengan demikian seluruh kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa. Uang tersebut kemudian disetor dan dititipkan di Rekening Bank BRI Atas Nama RPL 144 Kejari Pagar Alam,” kata Mukri.

Menurut Mukri, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dalam perkara tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 5.364.988.226,01 (Lima Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Nol Satu Sen) dari total anggaran sebesar Rp 23.595.777.000,- (Dua Puluh Tiga Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).(fri/jpnn)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan pengembalian Kerugian Negara tersebut merupakan pengembalian tahap kedua yang dilakukan oleh terdakwa setelah sebelumnya pada hari Selasa, 5 Maret 2019 telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 3 miliar.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News