Kejati Sumut Ciduk Seorang Pengacara di Pasar Malam
Senin, 05 Februari 2018 – 04:04 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
"Perkaranya ini penggelapan terkait masalah penjualan tanah. Dia (Edi Hanafi-red) dipercaya menjualkan tanah korban, tapi uangnya digelapkan," jelas Sumanggar.
Setelah diamankan, Edi Hanafi menjalani pemeriksaan sementara di ruang Intelijen Kejati Sumut. Pada malam itu juga, bapak empat anak ini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan, untuk menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.
"Kami sudah menyerahkan langsung ke Kejari Medan dan berkoordinasi lewat Kasi Intel Erman Syahrudianto untuk dieksekusi ke Rutan Tanjunggusta untuk dipenjara," ujar Sumanggar.(gus/han)
Seorang pengacara bernama Edi Hanafi, 53, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi