Kejati Sumut Ciduk Seorang Pengacara di Pasar Malam
Senin, 05 Februari 2018 – 04:04 WIB
"Perkaranya ini penggelapan terkait masalah penjualan tanah. Dia (Edi Hanafi-red) dipercaya menjualkan tanah korban, tapi uangnya digelapkan," jelas Sumanggar.
Setelah diamankan, Edi Hanafi menjalani pemeriksaan sementara di ruang Intelijen Kejati Sumut. Pada malam itu juga, bapak empat anak ini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan, untuk menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.
"Kami sudah menyerahkan langsung ke Kejari Medan dan berkoordinasi lewat Kasi Intel Erman Syahrudianto untuk dieksekusi ke Rutan Tanjunggusta untuk dipenjara," ujar Sumanggar.(gus/han)
Seorang pengacara bernama Edi Hanafi, 53, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar