Kejati Sumut Eksekusi Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta

Kejati Sumut Eksekusi Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta
Ramadhan Pohan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Jumat (12/10) lalu.

Ramadhan Pohan yang menjadi terpidana kasus penipuan dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya hukuman 3 tahun penjara.

“Terpidana kami eksekusi pada Jumat (12/10) lalu. Sekitar pukul satu siang,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Senin (14/10) sore.

Sumanggar menjelaskan Mantan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP.

“Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara,”jelasnya.

Ramadhan Pohan cukup kooperatif. Ia hadir tak lama tim jaksa Penuntut Umum mengirimkan surat pemanggilan. “Terpidana kooperatif memenuhi panggilan. Langsung kita eksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan,” bebernya.

Sementara itu, Linda Savita Hora Panjaitan yang juga terpidana dalam kasus ini belum memenuhi panggilan. Linda adalah Bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan.

“Kami tunggu, bila beberapa kali panggilan dia mangkir kami akan jemput paksa,” tandas Sumanggar.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjunggusta, Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News