Kejati Sumut Eksekusi Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta
Diketahui, 3 tahun penjara yang harus dijalani Ramadhan Pohan merupakan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.
Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ramadhan dan Savita, telah menipu Rotua dan putranya Laurenz.
Rotua merugi Rp10,8 miliar, sedangkan Laurenz mengalami kerugian Rp4,5 miliar. Sehingga jumlah totalnya menjadi Rp15,3 miliar.
Perkara penipuan ini berawal menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.
BACA JUGA: Korban Tewas Lakalantas di JTTS Itu Ternyata Baru Pulang Ziarah dari Makam Ayahnya
Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekira Rp10 juta. (nin)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjunggusta, Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong