Kejati Sumut Masih Menyelidiki Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki itu terkait proyek pemasangan sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2018-2019.
"Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut masih terus bekerja untuk mengungkap siapa pelaku korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, di Medan, Sabtu (31/7).
Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai menjelaskan penyidik Kejati Sumut sedang mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi-saksi, dan menyita berupa alat bukti lainnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sumut belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan Kantor PDAM Tirta Lihou yang terletak di Jalan Jon Horailam Saragih, Kabupaten Simalungun, Sumut, terkait penanganan perkara dugaan korupsi.
Selain kantor PDAM itu, juga digeledah rumah dinas direktur PDAM yang terletak di Kompleks Pegawai PDAM Tirta Lihou, di Jalan Horailam Saragih.
Penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan.
Kejati Sumut masih belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kroupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun. Kejati masih melakukan pendalaman.
- Kejagung Diminta Usut Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Saeful Mikdar
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- Tingkatkan Akses Air Bersih di Lubuklinggau, ROIS Utamakan Program Revitalisasi PDAM
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista