Kejati Sumut Masih Menyelidiki Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun
Sabtu, 31 Juli 2021 – 18:28 WIB
Penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan SR untuk MBR dengan total sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019, dan 2.000 SR tahun 2018.
Kemudian, dugaan pemungutan liar dalam pemasangan SR kepada MBR yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Simalungun.
Total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000.
Terdiri dari hibah senilai Rp 6.000.000 pada 2018, dan hibah Rp 8.100.000.000 pada 2019. (antara/jpnn)
Kejati Sumut masih belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kroupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun. Kejati masih melakukan pendalaman.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kejagung Diminta Usut Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Saeful Mikdar
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- Tingkatkan Akses Air Bersih di Lubuklinggau, ROIS Utamakan Program Revitalisasi PDAM
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista