Kejati Sumut Masih Menyelidiki Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun
Sabtu, 31 Juli 2021 – 18:28 WIB

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Jalan AH Nasution Medan. ANTARA/Munawar
Penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan SR untuk MBR dengan total sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019, dan 2.000 SR tahun 2018.
Kemudian, dugaan pemungutan liar dalam pemasangan SR kepada MBR yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Simalungun.
Total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000.
Terdiri dari hibah senilai Rp 6.000.000 pada 2018, dan hibah Rp 8.100.000.000 pada 2019. (antara/jpnn)
Kejati Sumut masih belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kroupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun. Kejati masih melakukan pendalaman.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- Kementerian PKP Groundbreaking Pembangunan 500 Rumah Gratis Adaro untuk MBR
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Penjelasan Sri Mulyani soal Sumber Pembiayaan Program 3 Juta Rumah, Ternyata
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya