Kejati Sumut Ralat Pernyataan, Bupati Langkat Belum Tersangka
Sabtu, 19 Februari 2022 – 09:23 WIB

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terancam dijerat kasus kepemilikan satwa dilindungi. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
"Masih menunggu pelimpahan berkas (tahap satu) dari penyidik," ucap Yos.
Sebelumnya, BBKSDA Sumut menyita sejumlah satwa dilindungi di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1) lalu.
Adapun satwa yang disita, yakni satu orang utan, satu monyet hitam Sulawesi, dua beo, satu elang brontok, dan dua jalak Bali.
Diketahui, Bupati Terbit yang kena OTT KPK menjadi tersangka dalam kasus suap.
Penangkapan Terbit juga bikin heboh lantaran saat penggeledahan, KPK menemukan kerangkeng manusia di belakang rumahnya. (mcr22/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ralat pernyataannya yang bilang Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sudah tersangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut