Kejati Sumut Tahan Plt Kepala Kantor Kemenag Madina
Kamis, 25 Februari 2021 – 05:01 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: (ANTARA/HO/20)
Tersangka IZ, tidak hadir dengan alasan sakit sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu RS di Binjai.
Pemanggilan tersangka merupakan yang kedua kalinya untuk hadir di Kejati Sumut menjalani pemeriksaan. Pada pemanggilan pertama, Senin 28 Desember 2020, tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit. (antara/jpnn)
Kejati Sumut menahan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal ZA yang berstatus tersangka terkait kasus jual beli jabatan. ZA ditahan selama 20 hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Berhalalbihalal Bersama ASN, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tegaskan Larangan Jual Beli Jabatan
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas