Kejati Sumut Tahan Plt Kepala Kantor Kemenag Madina
Kamis, 25 Februari 2021 – 05:01 WIB
Tersangka IZ, tidak hadir dengan alasan sakit sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu RS di Binjai.
Pemanggilan tersangka merupakan yang kedua kalinya untuk hadir di Kejati Sumut menjalani pemeriksaan. Pada pemanggilan pertama, Senin 28 Desember 2020, tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit. (antara/jpnn)
Kejati Sumut menahan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal ZA yang berstatus tersangka terkait kasus jual beli jabatan. ZA ditahan selama 20 hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara