Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
Kamis, 10 Oktober 2024 – 06:00 WIB
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan, yakni BI selaku Executive General Manager PT AP II.
Kemudian, YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, lalu AA selaku Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH selaku Direktur PT Inochi Konsultan.
"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Adre. (antara/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka baru kasus korupsi Railink Station Kualanamu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
- PK Mardani Maming, Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Tidak Bisa Dengan Asumsi
- Mau Tahu Kekayaan Gubernur Kalsel Paman Birin? Cek di Sini
- Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tunggu Saja, KPK Sedang Menghitung Kerugian Negara
- Usut Kasus di BPR Bank Jepara Artha, KPK Cegah 5 Tersangka ke Luar Negeri
- Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?