Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu

Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
Tersangka John Chandra alias JC (kiri) ditahan oleh Kejati Sumut, di Medan, Rabu (9/10/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan, yakni BI selaku Executive General Manager PT AP II.

Kemudian, YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, lalu AA selaku Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH selaku Direktur PT Inochi Konsultan.

"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Adre. (antara/jpnn)


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka baru kasus korupsi Railink Station Kualanamu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News