Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Pengemudi Mobil Hajar Remaja di Medan

Halpian diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor. Saat itu, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya.
Halpian sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Dalam kasus ini, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.
Namun, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian.
HS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan pun dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
PDI Perjuangan menilai perbuatan yang dilakukan HS tidak mencerminkan seorang kader yang kini menjadi partai berkuasa tersebut. (mcr22/jpnn)
Kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil bernama Halpian Sembiring Meliala (HSM) terhadap seorang remaja berinisial FL di Medan, Sumatera Utara memasuki babak baru.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi