Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penerangan Jalan

Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penerangan Jalan
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Sementara itu di hari yang sama, Jumat (13/10), MSD ditahan juga. Dia sempat lari dari kediamannya saat penyidik datang Kamis malam kemarin. Dia kemudian menyerahkan diri Jumat siang.

''Tersangka MSD sejak kemarin siang saya perintahkan ditangkap dan sejak tadi malam juga kami buru ke Bangkinang. Baru saja MSD menyerahkan diri ke gedung Pidsus, dan saat ini sudah dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada penyidik. Dia juga kita tahan,'' ungkap Sugeng.

MSD seolah tanpa beban ketika ditahan oleh penyidik. Saat akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, dia yang memakai baju biru muda dan rompi tahanan berwarna oranye terus tersenyum.''Tadi malam tim penyidik sempat grebek rumah MSD namun tersangka melarikan diri. MSD ini pejabat pemkot (Pekanbaru) selaku PPK setelah selesai di BAP langsung kita tahan Sialang Bungkuk,'' tegasnya.

Diketahui banyak akal-akalan terjadi dalam pengadaan. Mulai dari proyek yang dipecah untuk menghindari tender oleh PPK hingga bermainnya tiga orang makelar alias broker dengan meminjam nama 29 perusahaan penyedia barang. tiga makelar ini adalah tiga orang tersangka dari pihak swasta.

Pengadaan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan (bankeu) Provinsi Riau.

Pengadaan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar. Dalam proyek, PPK bermain bersama tiga orang makelar alias broker dan Suplier dengan meminjam nama 29 perusahaan penyedia barang.

PL yang dikerjakan dalam proyek ini, pemilihan rekanan sendiri hanya akal-akalan saja seolah diproses. Tiga tersangka bersama Suplier yang menjadi broker meminjam perusahan lain dan membeli barang di penjual di Jakarta yang sudah sejak awal menawarkan.

Saat membeli inilah harga sudah di mark up. Dari penghitungan sementara, muncul kerugian negara Rp1,3 miliar. Kerugian ini bisa membengkak hingga senilai total proyek Rp 6,7 miliar jika dari pemeriksaan lampu semuanya tak bisa digunakan. Sejauh ini, penyidik mendapati uang diturunkan dari satu nomor rekening. Pemecahan disinyalir terjadi di tingkat teknis.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menahan tersangka baru dalam kasus korupsi penerangan jalan Kota Pekanbaru, Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News