Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penerangan Jalan

Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penerangan Jalan
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Dengan ditahannya MSD dan ABD, hingga kini berarti sudah tiga orang tersangka dimasukkan ke kerangkeng oleh penyidik Pidsus Kejati Riau. Sebelumnya HW sang Suplier Kamis (12/10) kemarin juga sudah ditahan.

Meski begitu, dua tersangka lagi, MJD dan MHR masih bisa menghirup udara bebas. Dua nama terakhir belum ditahan dengan alasan kooperatif menghadiri pemeriksaan dan sudah mengembalikan dan berjanji mengembalikan kerugian negara.

HW yang Kamis kemarin ditahan adalah manajer pemasaran PT SCA di Jakarta, pihak yang menjual lampu yang digunakan pada proyek ini. HW dalam perkara ini meski merupakan manajer pada toko yang menjual lampu, di lapangan dia ternyata juga menggarap proyek lampu jalan tersebut.

Jika dirinci, dari 29 pecahan paket proyek ini, HW mengerjakan 9 paket, ABD 10 paket, MJD 9 paket, dan MHR satu paket. Diperoleh bukti cukup bahwa barang tidak sesuai spek yang diminta, sertifikat ISO tidak ada, merek tidak ada, dan garansi tidak ada.

Uang dari proyek ini mengucur juga ke toko tempat HW bekerja. Pemilik toko beberapa waktu lalu sudah diperiksa dan sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara Rp200 juta. Hingga kini pengembalian sudah mencapai Rp480 juta.(ali)


Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menahan tersangka baru dalam kasus korupsi penerangan jalan Kota Pekanbaru, Riau.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News