Kejati Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar
jpnn.com, PADANG - Sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat ditahan Kejati Sumbar.
"Penahanan dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang.
Penahanan tujuh orang tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kedua di Kantor Kejati Sumbar.
Hadiman menjelaskan alasan penahanan para tersangka karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi lain sebagaimana dimuat pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tujuh orang tersangka yang ditahan tim penyidik Kejati Sumbar adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMK; DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
Sedangkan satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik, yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.
Kedelapan orang itu (termasuk BA) menyandang status tersangka sejak Selasa (28/5) dan telah sempat diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat ditahan.
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Periksa Youla Lariwa
- Usut Kasus Pengadaan Perangkat Keras IT, KPK Periksa Dirut PT Akses Prima Indonesia
- Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Pihak PT. Insight Investment Management
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Hanya Sikat Tom Lembong, Kejagung Bisa Dinilai Terima Suap dari Zulhas Cs