Kejati Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar

Kejati Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman memberikan keterangan pers usai menahhan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar di Padang, Kamis (6/6/2024). Foto: ANTARA/FathulAbdi

Hadiman mengatakan tim penyidik akan mempercepat kelengkapan berkas acara pemeriksaan para tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Sy dan disita pihak kejaksaan sebagai barang bukti.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

"Kemudian atas pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan harga perkiraan sementara terhadap barang yang diadakan dalam proyek," kata Hadiman.

berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar, dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar.(antara/jpnn)

Sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat ditahan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News