Kejati Temukan Empat Modus Penyelewengan Bansos Daerah Ini

Kejati Temukan Empat Modus Penyelewengan Bansos Daerah Ini
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

''Jadi uangnya disunat, dipotong, dan pemotongan itu juga masuk kategori korupsi. ada satu modus lagi yang biasa digunakan. Yakni proposal dibuat sendiri oleh oknum pegawai, mencatut lembaga atau ormas tertentu dan uangnya dikantongi sendiri,'' jelas Rahmat.

Sebelumnya Rahmat mengatakan, dari seluruh SKPD dan pihak terkait yang menerima aliran dana, tambahnya, sudah lebih separoh dimintai keterangan oleh tim penyidik. Untuk mencari nilai kerugian negara, tim penyidik telah melakukan koordinasi dengan pihak BPKP.

''Penanganan kasus ini sebenarnya sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan, tapi tim penyidik masih menelusuri beberapa SKPD lagi yang menerima aliran dana itu. Kalau seluruh SKPD ditemukan melakukan penyelewengan dana itu, tentu sangat besar nilai kerugian negaranya. Tidak menutup kemungkinan akan banyak pejabat Pemko Batam yang akan ditetapkan sebagai tersangka,'' ujar Rahmat beberapa waktu lalu.

Dana hibah yang dikucurkan Pemko Batam melalui beberapa SKPD, jelas Rahmat, kembali dikucurkan untuk beberapa kegiatan sosial. SKPD mana saja yang menerima dana hibah tersebut, Rahmat masih enggan menjelaskan ke publik. Namun ia menegaskan, penyidik masih terus melakukan pemanggilan terhadap pejabat terkait di Pemko Batam.

''Tunggu bulan February, akan ada penetapan tersangka,'' tegas Rahmat.

Seperti diketahui, sejumlah pejabat Pemko Batam yang telah datang memenuhi panggilan penyidik tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin, Kabag Keuangan Sekretaris Daerah Kota Batam Abdul Malik, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Febrialin dan  pejabat Inspetorat Pemko Batam, Heriman.(ias/ray)


TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menemukan empat modus penyelewenangan dana bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemko)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News