Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Disbud Provinsi DKI Jakarta Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Direktur EO Gatot Arif Rahmadi (GAR).
Ketiga tersangka itu diduga melakukan korupsi dalam bentuk penyimpangan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Iwan ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025.
Kemudian, GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan tersangka MFM dan GAR bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pagelaran dan budaya.
“Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” ucap Syahron dalam keterangannya, Kamis (2/1).
Kejati DKi Jakarta menetapkan kepala Disbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan dua orang lain menjadi tersangka korupsi pada Disbud DKI Jakarta.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Hangtuah Jakarta Tunjuk Presiden Klub Baru seusai 2 Bos Terjerat Skandal Korupsi Pertamina
- Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah