Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Disbud Provinsi DKI Jakarta Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Direktur EO Gatot Arif Rahmadi (GAR).
Ketiga tersangka itu diduga melakukan korupsi dalam bentuk penyimpangan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Iwan ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025.
Kemudian, GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan tersangka MFM dan GAR bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pagelaran dan budaya.
“Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” ucap Syahron dalam keterangannya, Kamis (2/1).
Kejati DKi Jakarta menetapkan kepala Disbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan dua orang lain menjadi tersangka korupsi pada Disbud DKI Jakarta.
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi