Kejati Tetapkan Muhammad Nasir Sebagai Tersangka Pemerasan

Kejati Tetapkan Muhammad Nasir Sebagai Tersangka Pemerasan
Kantor Kejati Lampung tampak lengang dan tidak ada aktifitas apapun, Sabtu (17/8). Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Plt. Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Ya sejak terhitung pada Sabtu (17/8) kita telah tetapkan Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis kepada radarlampung.co.id, Sabtu (17/8).

BACA JUGA: Para Sekjen Parpol Pendukung Jokowi Berkumpul, Bahas Kabinet?

Menurut Andi -sapaan akrabnya, Jamal Muhammad Nasir akan dijerat dengan pasal 12 e tentang perbuatan pemerasan. “Tersangka terbukti telah melakukan pemerasan dan membuat resah,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Pidana Khusus (Pidsus) membenarkan apabila salah satu staf di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (16/8) sore.

Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, salah satu yang diamankan Tim Pidsus Kejati Lampung berinisial JA yang mempunyai jabatan tinggi di Kesbangpol Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Soal Komentar Wasit Diancam Pistol, Gurning: Saya Siap Beri Klarifikasi kepada Komdis PSSI

“Ya saat ini memang sedang ada pemeriksaan,” ujar salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan.

Menurutnya, saat ini pihak Pidsus Kejati Lampung tengah memeriksa lima orang salah satunya pelaku dan empat orang saksi lalu pelapor. “Dari OTT kami berhasil mengamankan belasan juta rupiah,” terangnya. (ang/kyd)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Plt. Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News