Kejati Ultimatum YY Kabid BPPRD Lampung Selatan Segera Menyerahkan Diri
jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Salah satu tersangka kasus korupsi minerba di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan (Lamsel) berinisial, YY, diminta segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
YY sendiri mempunyai jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) di BPPRD Lampung Selatan. Dia juga ikut terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) minerba tahun 2017-2019.
Untuk itu, Kejati Lampung mengultimatum YY agar segera menyerahkan diri. “Besok (5/1) adalah panggilan keduanya sebagai tersangka. Karena panggilan pertama dia ini tidak datang,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Senin (4/1).
Untuk itu, pihaknya meninta YY untuk kooperatif dan hadir dalam penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka besok (5/1).
Untuk diketahui, YY merupakan salah satu dari empat tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.
Tiga tersangka lainnya, yakni MW, EF dan SM, telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Way Hui. Mereka yang ditahan merupakan pejabat eselon IV, kemudian staf, serta tenaga TKS yang ikut dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Berita Terkini Soal Pengeroyokan Anggota TNI yang Menewaskan Prada Yopan, Oh Ternyata
Peran dari tersangka para tersangka, yaitu tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah selama dua tahun terhitung 2017-2019 sebesar Rp2 miliar. (ang/sur)
Video Terpopuler Hari ini:
Salah satu tersangka kasus korupsi minerba di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan (Lamsel) berinisial, YY, diminta menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan