Kejatisu Lepas Mujianto Setelah Beri Jaminan Rp 3 Miliar
Jumat, 27 Juli 2018 – 21:35 WIB
Diberitakan sebelumnya, Mujianto resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan A Lubis dalam kasus dugaan penipuan, tertanggal 28 April 2017. Kerugian materil yang dialami A Lubis mencapai Rp 3 miliar.
Waktu itu Mujianto sempat ditahan pada Januari lalu. Selang beberapa hari penahanannya ditangguhkan, Mujianto melarikan diri. Mujianto akhirnya masuk DPO polisi.
Selama pelariannya, Mujianto sempat berpindah-pindah di tiga negara. Mulai dari Thailand, Malaysia dan Singapura.
Dia pun akhirnya ditangkap di Indonesia. Alasan dia kembali ke Indonesia untuk mengurus visa nya yang sudah habis. (pra/JPC)
Kejati Sumut akhirnya melepas tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mujianto setelah memberikan jaminan sebesar Rp 3 miliar, Kamis (26/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan