Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Vaksin Meningitis di Medan

Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Vaksin Meningitis di Medan
Terpidana dr Iskandar (pakai masker) ditangkap setelah tujuh bulan buron. Foto: pojoksatu

“Dengan tertangkapnya Iskandar, maka ini merupakan DPO ke-22 yang diringkus Tim Intel Kejati Sumatra Utara. Ini tentunya sesuai dengan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumatra Utara,”sebut Sumanggar.

Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara Rp 291.740.000,- tersebut, Kejati Sumatera Utara juga telah mengamankan Mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, drg Mariane Donse br Tobing, di kawasan Tarutung pada 27 Juli 2018, lalu. (fir)

 


Terpidana kasus korupsi vaksin meningitis calon jamaah umrah Pekanbaru, Riau, pada tahun 2011-2012, dr Iskandar diringkus setelah tujuh bulan buron.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News