Kejatisu Tangkap DPO Kasus Kredit Fiktif BRI Agro Pekanbaru
jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru Syahroni Hidayat, yang telah lama jadi buronan Kejari Pekanbaru akhirnya berhasil diringkus tim Intel Kejati Sumatera Utara.
Tersangka kasus pemberian kredit fiktif kepada 18 debitur Non Performing Loan (NPL) pada tahun 2009 ditangkap di kawasan Kompleks Johor Indah Permai Blok A No.34, Rabu (1/8/2018), sore.
Penangkapan tersangka yang merugikan negara Rp 5,3 miliar ini bermula saat mendapatkan informasi dari Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau, bahwa tersangka tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak Desember 2017.
“Dari Informasi tersebut, pihak Kejati Sumatra Utara kemudian melakukan penelusuran informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumatra Utara, Leo Simanjuntak,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumatra Utara, Sumanggar Siagian kepada wartawan di Kantor Kejatisu.
Menurut Sumanggar dalam kasus ini ada dua tersangka, satu tersangka dalam kasus ini yakni Jauhari Y Hasibuan selaku mantan Pegawai PTPN V, telah meninggal dunia.
Pada kasus ini BRI Agro Cabang Pekanbaru mengucurkan dana modal kerja guna pembiayaan dan pemeliharaan Kebun Sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul dengan total plafon sebesar Rp5,3 Miliar.
Ternyata di 2015, baru muncul masalah ternyata lahan yang diagunkan seluas 54 hektar kepada 18 debitur atas insial S tidak bisa dikuasai pihak bank, dan selain itu lahan tersebut masuk kawasan kehutanan sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM.
Sedangkan tersangka sendiri mengundurkan diri pada 2012 untuk menghilang jejak, masih menurut Sumanggar tersangka selama pelarian melakukan kegiatan jual beli mobil di kawasan Medan.
Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru Syahroni Hidayat, yang telah lama jadi buronan Kejari Pekanbaru akhirnya berhasil diringkus tim Intel Kejati Sumatera Ut
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Madina, Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka