Kejatisu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tapian Siri-Siri Syariah

Kejatisu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tapian Siri-Siri Syariah
Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak memberikan keterangan sejumlah kasus pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Kejatisu, Jumat (19/7). Foto: IST/SUMUT POS

“Kalau memang ada fakta baru nantinya di sidang, kita akan tetapkan tersangka baru. Bila menyeret nama bupati, pasti akan kita tetapkan menjadi tersangka juga. Itu skala prioritas lah,” jelasnya.

Terkait pemanggilan pasca penetapan tersangka, Sinuraya mengatakan telah memanggil ketiga tersangka. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah ketiganya akan dilakukan penahanan atau tidak.

“Kalau tidak salah hari ini (Jumat) kita periksa. Tapi apakah akan dilakukan penahanan, itu tergantung penyidik. Kalau memang atas dasar kepentingan penyidikan perlu ditahan kita akan tahan, akan saya tandatangani surat penahanannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dari Madina maupun Tabagsel, beberapa kali melakukan aksi unjukrasa di depan Kejatisu.

Dalam aksinya, mereka meminta agar Kejatisu secepatnya memberikan kepastian hukum, apakah ada unsur korupsi dalam proyek tersebut atau tidak.

Bahkan mereka juga mensinyalir adanya keterlibatan Bupati Madina Dahlan Nasution sehingga Kejatisu didesak untuk segera memberikan kepastian hukum.(jpg)


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News