Keji! Ayah Tega Bunuh Bayi Sendiri karena Dianggap Bawa Sial
Senin, 06 Mei 2019 – 21:11 WIB

Ilustrasi bayi. Foto: Pixabay
“Saat menikah sampai dengan anaknya lahir itu sudah terlihat perilaku-perilaku menyimpang dari pelaku," ujarnya.
Aksi penganiayaan MS terhadap anaknya pun sudah dilakukan semenjak korban masih berusia dua bulan. MS juga diketahui sering memakai narkoba jenis sabu-sabu.
“Dia sudah menggunakan narkoba sejak 2017. Jadi, ketika aniaya anaknya dia dalam pengaruh sabu-sabu," sebut Erick.
Atas ulahnya, pelaku kini ditahan dan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan dan kekerasan yang menyebabkan nyawa orang hilang.
"Pelaku juga dikenakan Pasal 80 huruf A ayat 4 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Erick. (cuy/jpnn)
Pelaku meyakini anak yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah akan membawa sial, hal ini juga disampaikan pelaku ke istrinya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati
- Polisi Tangkap Ayah Pembunuh Anak Kandung yang Kabur dari Rutan Polresta Serang Kota
- Pembunuh Anak Kandung Kabur dari Tahanan pada Kamis Pagi, Kombes Sofyan Ungkap Fakta Ini
- Pembunuh Anak Kandung Kabur dari Rutan Polresta Serang Kota
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis