Keji, Kolonel Priyanto Buang Handi Saputra ke Sungai dalam Keadaan Hidup

Keji, Kolonel Priyanto Buang Handi Saputra ke Sungai dalam Keadaan Hidup
Dokter Forensik RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat memberi keterangan sebagai ahli pada persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Kolonel Infanteri Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (31/3/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Hasil autopsi lainnya yang ditemukan oleh Zaenuri, dia menemukan pasir di dinding tenggorokan, paru-paru, dan rongga dada Handi.

Sungai Serayu yang alirannya melintasi lima kabupaten di Jawa Tengah, yaitu Wonosobo, Banjarnegara, Banyumas, dan Cilacap, merupakan area tambang pasir dan batu.

Dalam persidangan, Zaenuri manyampaikan bahwa pihaknya menemukan jejak memar di kepala, luka-luka di tangan dan dada sebelah kiri. Bekas memar itu, menurut dia, karena terbentur benda tumpul yang bidangnya luas dan keras.

Dokter forensik dari RSUD Prof Dr Margono Soekarjo di Purwokerto itu juga menyampaikan tidak dapat memastikan waktu kematian korban karena banyak faktor yang menentukan pembusukan, apalagi, korban ditemukan di dalam air sehingga waktu pembusukan itu berjalan lebih lambat dibandingkan dengan di daratan.

"Saya tidak berani memastikan," kata Zaenuri.

Dalam persidangan itu, dia juga menjelaskan autopsi berlangsung dua hari setelah jenazah Handi ditemukan di Sungai Serayu.

Zaenuri menerangkan bahwa pihak RSUD mengautopsi korban karena selama 2 x 24 jam tidak ada pihak keluarga yang mengeklaim jenazah Handi setelah ditemukan.

Tidak hanya itu, autopsi dilakukan oleh pihak RS karena penyidik menduga ada unsur pidana dalam kematian korban.

Pasangan Handi Saputra dan Salsabila ditabrak di Nagreg pada 8 Desember 2021. Tersangkanya tiga prajurit TNI, salah satunya Kolonel Priyanto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News