Keji! Tendang Anak sampai Tewas, Bapak Ini hanya Bilang Begini
jpnn.com - BATAM - Muhammad Efendi, terdakwa pembunuhan terhadap anak kandung sendiri menjalani sidang perdana, Rabu (8/6) di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan itu cukup bikin pengunjung sidang geram. Sebab, ia menendang anak kandungnya almarhum Muhammad Maulana hingga tewas hanya karena khilaf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa dengan sengaja menendang pada bagian tubuh anaknya akibat kesal karena sang anak buang air besar dalam celana.
“Maulana terus menangis tak henti, sehingga terdakwa emosi dan melakukan tindakan keji tersebut,” kata JPU Yogi membacakan dakwaan seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).
Terdakwa juga sempat mengelabui istrinya dengan mengatakan Maulana tidak ada di rumah, saat sang istri pulang dari tempat kerja. Untuk menghapus jejaknya, terdakwa kemudian meletakkan jasad Maulana di pinggir kolam belakang pasar buah Tanjunguma yang tak jauh dari rumahnya.
“Terdakwa dan istrinya juga melapor tentang kehilangan anaknya ke pihak polisi dan minta dilakukan pencarian,” lanjutnya.
Setelah jasad ditemukan, polisi melihat ada tanda tindak kekerasan di tubuh Maulana. Dari sana lah tercium bahwa ayah kandung Maulana yang melakukan pembunuhan tersebut.
“Atas perbuatannya, terdakwa diancam melanggar pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas JPU Yogi.
BATAM - Muhammad Efendi, terdakwa pembunuhan terhadap anak kandung sendiri menjalani sidang perdana, Rabu (8/6) di Pengadilan Negeri Batam.
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi