Keji Terhadap Warga Palestina, Pemerintah Israel akan Digugat ke Pengadilan Internasional

Keji Terhadap Warga Palestina, Pemerintah Israel akan Digugat ke Pengadilan Internasional
Tentara Israel menggunakan kekerasan terhadap demonstran Palestina. Foto: AFP

Selain itu Chandra juga mengatakan di dalam resolusi 1514 PBB itu memerintahkan untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu tanpa syarat.

"Tidak memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna," tuturnya.

Chandra menilai pengajuan gugatan perbuatan Israel terhadap Palestina ke pengadilan kejahatan internasional akan mudah untuk dilakukan

"Pengadilan kejahatan internasional memiliki kewenangan atas wilayah Palestina yang mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem," jelas Chandra.(mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia berencana akan menggugat Israel yang menjajah Palestina ke Pengadilan kejahatan internasional


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News