Keji Terhadap Warga Palestina, Pemerintah Israel akan Digugat ke Pengadilan Internasional
Jumat, 14 Mei 2021 – 12:15 WIB
Selain itu Chandra juga mengatakan di dalam resolusi 1514 PBB itu memerintahkan untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu tanpa syarat.
"Tidak memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna," tuturnya.
Chandra menilai pengajuan gugatan perbuatan Israel terhadap Palestina ke pengadilan kejahatan internasional akan mudah untuk dilakukan
"Pengadilan kejahatan internasional memiliki kewenangan atas wilayah Palestina yang mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem," jelas Chandra.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia berencana akan menggugat Israel yang menjajah Palestina ke Pengadilan kejahatan internasional
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Cegah Salah Sasaran, Gerakan Boikot Harus Disertai Legitimasi Syariat yang Kuat
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Dituding Jenderal Gadungan, CEO UIPM Tunjukkan Bukti Undangan Resmi PBB
- Seorang Ibu Tolak Belikan Anak Snack Terafiliasi Israel Viral, Dapat Respons Positif