Keji...Balita Tewas Setelah Dianiaya Pacar Ibu

Keji...Balita Tewas Setelah Dianiaya Pacar Ibu
Ilustrasi: JPNN

AKBP Ayi mengatakan, terungkapnya kasus penganiayaan ini setelah kakek korban melaporkan kejadian ke polisi pada Selasa (25/11) sore.  

Setelah itu petugas langsung bergerak untuk menangkap tersangka.”Wahyudi mengaku emosi, lalu memukuli korban menggunakan tangan kosong,” papar Ayi juga.

Ayi pun menjelaskan, dari hasil visum et revertum didapati adanya beberapa luka memar di tubuh korban seperti pada bagian kepala, tangan dan punggung.

Dari pengakuan keluarga korban, sambung Ayi, usai memukuli korban pelaku lantas menyekapnya bocah malang itu selama satu jam di dalam lemari pakaian hingga mengalami sesak napas.

”Korban menceritakan kepada sang kakek kalau dia dipukuli oleh Wahyudi. Perbuatan ini sangat keji sekali,” cetusnya juga. 

Wahyudi dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Duda satu anak ini terancam hukuman penjara 20 tahun. (cok/dil/jpnn)


TANGSEL - Muhammad Wahyudi (32) diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian bocah berusia dua tahun Adnan Al Ghazali.  Akibatnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News