Keji...Balita Tewas Setelah Dianiaya Pacar Ibu

AKBP Ayi mengatakan, terungkapnya kasus penganiayaan ini setelah kakek korban melaporkan kejadian ke polisi pada Selasa (25/11) sore.
Setelah itu petugas langsung bergerak untuk menangkap tersangka.”Wahyudi mengaku emosi, lalu memukuli korban menggunakan tangan kosong,” papar Ayi juga.
Ayi pun menjelaskan, dari hasil visum et revertum didapati adanya beberapa luka memar di tubuh korban seperti pada bagian kepala, tangan dan punggung.
Dari pengakuan keluarga korban, sambung Ayi, usai memukuli korban pelaku lantas menyekapnya bocah malang itu selama satu jam di dalam lemari pakaian hingga mengalami sesak napas.
”Korban menceritakan kepada sang kakek kalau dia dipukuli oleh Wahyudi. Perbuatan ini sangat keji sekali,” cetusnya juga.
Wahyudi dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Duda satu anak ini terancam hukuman penjara 20 tahun. (cok/dil/jpnn)
TANGSEL - Muhammad Wahyudi (32) diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian bocah berusia dua tahun Adnan Al Ghazali. Akibatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna