Kejinya David Terhadap Ayah Kandung Sendiri

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku di kediamannya tak lama setelah kejadian.
“Kami butuh alat bukti lagi untuk menetapkan calon tersangka menjadi tersangka,” ujarnya.
Yudhis menambahkan, korban diduga digorok, karena batang lehernya putus. “Motifnya apa belum diketahui, masih ditelusurui lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya mengamankan alat bukti berupa gergaji, palu, dan peralatan lain di rumah korban. Alat-alat tersebut ada di rumah korban lantaran korban berprofesi sebagai tukang las. “Alat bukti perkakas yang buat membunuh ada di rumah korban,” terangnya.
Kepala Satreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, pelaku yang diduga anaknya mengalami depresi. Anak tersebut disebut dilarang ayahnya untuk keluar malam.
“Pelaku diancam pidana pasal 338 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (bam/air/radarbanten)
Saksi mata Dery Muhlisin mendengar cekcok dari dalam rumah Budi. Benar saja, darah sudah berceceran di lantai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL
- Juwita, Wartawati yang Dibunuh Oknum TNI AL Dikenal Sosok yang Ceria
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat