Kejinya David Terhadap Ayah Kandung Sendiri

Kejinya David Terhadap Ayah Kandung Sendiri
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di kediaman Budi, di Lingkungan Cikerut, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (19/5). Foto: Radar Banten

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku di kediamannya tak lama setelah kejadian.

“Kami butuh alat bukti lagi untuk menetapkan calon tersangka menjadi tersangka,” ujarnya.

Yudhis menambahkan, korban diduga digorok, karena batang lehernya putus. “Motifnya apa belum diketahui, masih ditelusurui lebih lanjut,” ujarnya.

Pihaknya mengamankan alat bukti berupa gergaji, palu, dan peralatan lain di rumah korban. Alat-alat tersebut ada di rumah korban lantaran korban berprofesi sebagai tukang las. “Alat bukti perkakas yang buat membunuh ada di rumah korban,” terangnya.

Kepala Satreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, pelaku yang diduga anaknya mengalami depresi. Anak tersebut disebut dilarang ayahnya untuk keluar malam.

“Pelaku diancam pidana pasal 338 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (bam/air/radarbanten)

Saksi mata Dery Muhlisin mendengar cekcok dari dalam rumah Budi. Benar saja, darah sudah berceceran di lantai.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News