Kejinya David Terhadap Ayah Kandung Sendiri
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku di kediamannya tak lama setelah kejadian.
“Kami butuh alat bukti lagi untuk menetapkan calon tersangka menjadi tersangka,” ujarnya.
Yudhis menambahkan, korban diduga digorok, karena batang lehernya putus. “Motifnya apa belum diketahui, masih ditelusurui lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya mengamankan alat bukti berupa gergaji, palu, dan peralatan lain di rumah korban. Alat-alat tersebut ada di rumah korban lantaran korban berprofesi sebagai tukang las. “Alat bukti perkakas yang buat membunuh ada di rumah korban,” terangnya.
Kepala Satreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, pelaku yang diduga anaknya mengalami depresi. Anak tersebut disebut dilarang ayahnya untuk keluar malam.
“Pelaku diancam pidana pasal 338 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (bam/air/radarbanten)
Saksi mata Dery Muhlisin mendengar cekcok dari dalam rumah Budi. Benar saja, darah sudah berceceran di lantai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi