Kejinya Ibu Muda Ini Terhadap Bayi Kandung
jpnn.com, BOGOR - Seorang ibu muda berinisial HTS (24) tega memasukkan bayinya yang baru dilahirkan ke dalam kantong plastik dan membuangnya di jalan.
Akibat perbuatan kejinya, pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi penjara.
Aksi keji HTS itu dilakukan lantaran ditinggal kabur sang suami yang meminangya secara siri.
Tersangka membuang bayinya di Jalan Kampung Situ Uncal, Desa Purwasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
“Alasan tersangka membuang anak yang baru dilahirkan tersebut merasa malu setelah ditinggal pergi suami sirinya,” ujar Kapolres Bogor Bogor AKBP Roland Ronaldy dilansir radarbogor.id, Jumat (29/5).
Akibat perbuatanya itu, ibu muda ini dikenakan pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. pasal 76C undang undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan atau pasal 341 dan 342 KUHP.
“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” katanya. (all/radarbogor)
HTS, 24 tahun, tega memasukkan bayinya yang baru dilahirkan ke dalam kantong plastik dan membuangnya di jalan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah