Kejinya Ibu Muda Ini Terhadap Bayi Kandung
jpnn.com, BOGOR - Seorang ibu muda berinisial HTS (24) tega memasukkan bayinya yang baru dilahirkan ke dalam kantong plastik dan membuangnya di jalan.
Akibat perbuatan kejinya, pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi penjara.
Aksi keji HTS itu dilakukan lantaran ditinggal kabur sang suami yang meminangya secara siri.
Tersangka membuang bayinya di Jalan Kampung Situ Uncal, Desa Purwasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
“Alasan tersangka membuang anak yang baru dilahirkan tersebut merasa malu setelah ditinggal pergi suami sirinya,” ujar Kapolres Bogor Bogor AKBP Roland Ronaldy dilansir radarbogor.id, Jumat (29/5).
Akibat perbuatanya itu, ibu muda ini dikenakan pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. pasal 76C undang undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan atau pasal 341 dan 342 KUHP.
“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” katanya. (all/radarbogor)
HTS, 24 tahun, tega memasukkan bayinya yang baru dilahirkan ke dalam kantong plastik dan membuangnya di jalan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Seusai Blusukan, Menhut Gelar 3 Rapat Terkait Tata Kelola Sawit
- Pulang dari Retreat Kabinet, Menhut Raja Juli Langsung Gaspol Kerja
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Sudah Tahu Belum, Taman Safari Indonesia Berlakukan Tiga Kelas
- Kebakaran Besar di Tajur Bogor, Lapak Pedagang dan Rumah Warga Hangus
- Selebgram 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat