Kejurnas Equestrian 2015 Belum Temui Titik Terang
Menurut kandidat doktor S3 Teknik Kimia Universitas Indonesia ini, sebagai warga negara yang baik dan penggiat olahraga, semua kegiatan wajib tunduk kepada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional nomor 3 Tahun 2005.
Terkait masalah rekomendasi, terdapat pada pasal 1 butir 25 UU SKN. Aturan itu menyebutkan: induk cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang terafiliasi dengan federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
Dengan demikian, apabila penyelenggara harus berkoordinasi dengan Pordasi, hal itu menyalahi UU SKN. Situasinya sama dengan Kejurnas basket yang harus meminta rekomendasi dari PP PBVSI selaku federasi voli.
Meski sama-sama olahraga bola, secara organisasi, teknik permainan dan aturannya tidak langsung bisa disamakan. Banyak cabor yang memiliki kesamaan alat, seperti sama-sama olahraga berbola, berraket ataupun berkuda tetap mempunyai perbedaan. Mulai dari spesifikasi, aturan main hingga federasi dunianya pun sangat berbeda. Hal itu sudah diatur jelas dalam UU SKN.
Hal itulah (melanggar UU SKN nomor 3 2005) yang menjadi kekhawatiran penyelengara Kejurnas Equestrian 2015 untuk meneruskan niatnya dalam membantu pembinaan cabor berprestasi equestrian yang semestinya menjadi tanggungjawab pihak EFI, KONI Pusat dan Kemenpora.
JAKARTA - Kejurnas Equestrian 2015 sampai saat ini belum menemui titik terang. Padahal, agenda tersebut menurut rencana akan digeber September 2015
- Inilah Pemain Penyebab Kekalahan Persib dari Dewa United
- Kalah dari Dewa United, Pelatih Persib: Mereka Punya Gelandang Terbaik di Liga
- Timnas Belgia Tampil Mengecewakan di Piala Eropa & Nations League, Sang Pelatih Dipecat
- Nasib Persebaya & Persib Seharusnya jadi Alarm Buat Persija
- Tekad Besar Jorji Raih Kemenangan Perdana Lawan An Seyoung di Semifinal India Open
- Semifinal India Open 2025: Jojo dan Jorji Ditantang Lawan Tangguh