Kejurnas Equestrian 2015 Belum Temui Titik Terang
Jumat, 21 Agustus 2015 – 22:18 WIB
"Pada bab ketentuan Pidana pasal 89 UU SKN tegas mengatakan penyelengara kejuaraan olahraga yang tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan akan dipidana penjara maksimal dua tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar," tegas Adinda. (jos/jpnn)
JAKARTA - Kejurnas Equestrian 2015 sampai saat ini belum menemui titik terang. Padahal, agenda tersebut menurut rencana akan digeber September 2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Pemain Penyebab Kekalahan Persib dari Dewa United
- Kalah dari Dewa United, Pelatih Persib: Mereka Punya Gelandang Terbaik di Liga
- Timnas Belgia Tampil Mengecewakan di Piala Eropa & Nations League, Sang Pelatih Dipecat
- Nasib Persebaya & Persib Seharusnya jadi Alarm Buat Persija
- Tekad Besar Jorji Raih Kemenangan Perdana Lawan An Seyoung di Semifinal India Open
- Semifinal India Open 2025: Jojo dan Jorji Ditantang Lawan Tangguh