Kejurnas Equestrian 2015 Belum Temui Titik Terang
Jumat, 21 Agustus 2015 – 22:18 WIB

ist
"Pada bab ketentuan Pidana pasal 89 UU SKN tegas mengatakan penyelengara kejuaraan olahraga yang tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan akan dipidana penjara maksimal dua tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar," tegas Adinda. (jos/jpnn)
JAKARTA - Kejurnas Equestrian 2015 sampai saat ini belum menemui titik terang. Padahal, agenda tersebut menurut rencana akan digeber September 2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Darah Mewarnai Kemenangan LA Lakers di Gim 2 Babak Pertama NBA Playoffs
- Bhayangkara FC Langsung Mencanangkan Target Tinggi di Liga 1 Musim Depan
- MotoGP 2025: Marquez Mentereng dengan Ducati, Bagnaia Merasa Tertekan?
- 5 Laga Terakhir Liga 1, Pelatih Persib Bojan Hodak Menaruh Harapan kepada Sosok Ini
- Kastaneer Bertekad Kuat Bawa Persib Bandung Raih Gelar Juara Liga 1 2024/25
- Sudirman Cup 2025: Upaya Garuda Memulihkan Martabat