Kejutan Politik Bancakan E-KTP, Waspadai Serangan Balik

Kejutan Politik Bancakan E-KTP, Waspadai Serangan Balik
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Disinggung soal keraguan publik terhadap independensi KPK, Febri berjanji akan membalik tudingan itu. Pihaknya bakal bekerja maksimal mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat nama-nama yang terlibat.

Dia menegaskan KPK akan menjunjung tinggi supremasi hukum.

”Hukum yang diletakkan di atas segalanya, jadi kalau ada akses lain itu di luar domain KPK,’ ucap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

KPK pun berharap tidak ada upaya pelemahan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pengusutan kasus e-KTP. Revisi UU KPK, misalnya,diharapkan tidak mengurangi ruang gerak lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

Seperti poin penyadapan yang nantinya harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup.

”Di UU saat ini penetapan tersangka dan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya sama saja ke depan penyadapan kalau seperti itu (dilakukan setelah ada bukti permulaan, Red) tidak ada lagi OTT (operasi tangkap tangan),” terangnya.

Sementara itu, DPR mengakui rencana untuk melakukan revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK kembali bergulir.

Di tengah-tengah ramai penyebutan nama sejumlah anggota dewan terkait kasus proyek pengadaan e-KTP, DPR menyebut telah memulai sosialisasi revisi UU KPK, melalui Badan Keahlian DPR (BKD).

Deretan nama tenar yang ikut menikmati uang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bakal terungkap di persidangan hari ini (9/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News