KEK Batam: Tax Holiday Khusus Perusahaan Bersifat Pioner

KEK Batam: Tax Holiday Khusus Perusahaan Bersifat Pioner
Kawasan Industri Batamindo. Foto: batampos/jpg

Senada dengan Iskandar, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan pihaknya sangat mendukung sekali penerapan Tax Holiday di KEK Batam nanti.

"Kalau itu diberlakukan dapat permudah incestor untuk investasi. Mereka jadi tahu apa fasilitas dari pemerintah kita," jelasnya.

Namun dia mengingatkan Tax Holiday hanya berlaku untuk industri yang bersifat pionir.

Adapun sembilan industri pionir tersebut antara lain, industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, indusri kimia dasar organik yang bersumber dari minak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutaanan, dan perikanan.

Kemudian industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri trasportasi kelautan, industri pengolahan yang meruapan industri utama di kawasan KEK, dan industri infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dan banda usaha (KPBU).

"Industri pionir butuh modal besar dan biasanya butuh Tax Holiday untuk tambah perhitungan feasibility study-nya," pungkasnya.(leo)


Semakin besar investasi dengan nilai mencapai Rp 500 miliar maka semakin panjang masa Tax Holiday berlaku.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News