KEK Diusulkan Dapat Insentif Fiskal
Senin, 15 Februari 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA - Untuk mempercepat dan meningkatkan perekonomian, di Indonesia telah ditetapkan beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hanya saja meski khusus, namun nyatanya tidak semua kawasan KEK di Indonesia siap secara infrastruktur.
Untuk itu, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat telah mengusulkan agar KEK yang masih kurang siap secara infrastruktur, supaya mendapatkan insentif fiskal. Hal ini disampaikan MS Hidayat kepada wartawan sesaat sebelum menghadiri acara rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (15/2).
Baca Juga:
"Ini masih semacam usulan saya pada beberapa menteri, terutama Menteri Keuangan. Agar daerah KEK yang masih kurang secara infrastruktur, contohnya Merauke, mendapatkan perhatian dalam bentuk insentif fiskal," kata MS Hidayat.
Salah satu bentuk insentif fiskal dimaksud, menurut Menperin, adalah dengan memberikan dispensasi penangguhan atau penunggakan pajak. Dengan demikian katanya, daerah KEK tersebut bisa lebih berkembang dan diminati oleh kalangan investor. "Dengan adanya dispensasi, diharapkan daerah bisa meningkatkan infrastruktur di wilayah kerjanya dulu," katanya.
JAKARTA - Untuk mempercepat dan meningkatkan perekonomian, di Indonesia telah ditetapkan beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hanya saja meski
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru