KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015
Selasa, 24 Juli 2012 – 01:58 WIB
JAKARTA - Pemkab Simalungun, Sumut, punya tanggung jawab besar mempersiapkan beroperasinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya, sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2012 tentang KEK Sei Mangkei, kawasan ekonomi seluas 2002,77 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Bosar Maligas itu harus sudah siap beroperasi awal 2015.
Sesuai dengan PP yang diterbitkan 27 Februari 2012 itu, Pemkab Simalungun lah yang menetapkan badan usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK Sei Mangkei.
Baca Juga:
Di pasal 3 ayat (2) PP 29 Tahun 2012 itu menyatakan, "Badan Usaha sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sampai siap operasi dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini."
Target operasional 2015 ini diprediksi bakal meleset. Mengapa? Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, menyebut sejumlah masalah yang bakal menghambat realisasi proyek nasional ini.
JAKARTA - Pemkab Simalungun, Sumut, punya tanggung jawab besar mempersiapkan beroperasinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III/2024
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak