KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015

KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015
KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015
JAKARTA - Pemkab Simalungun, Sumut,  punya tanggung jawab besar mempersiapkan beroperasinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya, sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2012 tentang KEK Sei Mangkei, kawasan ekonomi seluas 2002,77 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Bosar Maligas itu harus sudah siap beroperasi awal 2015.

Sesuai dengan PP yang diterbitkan 27 Februari 2012 itu, Pemkab Simalungun lah yang menetapkan badan usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK Sei Mangkei.

Di pasal 3 ayat (2) PP 29 Tahun 2012 itu menyatakan, "Badan Usaha sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sampai siap operasi dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini."

Target operasional 2015 ini diprediksi bakal meleset. Mengapa? Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, menyebut sejumlah masalah yang bakal menghambat realisasi proyek nasional ini.

JAKARTA - Pemkab Simalungun, Sumut,  punya tanggung jawab besar mempersiapkan beroperasinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News