KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015
Selasa, 24 Juli 2012 – 01:58 WIB

KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015
JAKARTA - Pemkab Simalungun, Sumut, punya tanggung jawab besar mempersiapkan beroperasinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya, sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2012 tentang KEK Sei Mangkei, kawasan ekonomi seluas 2002,77 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Bosar Maligas itu harus sudah siap beroperasi awal 2015.
Sesuai dengan PP yang diterbitkan 27 Februari 2012 itu, Pemkab Simalungun lah yang menetapkan badan usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK Sei Mangkei.
Baca Juga:
Di pasal 3 ayat (2) PP 29 Tahun 2012 itu menyatakan, "Badan Usaha sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sampai siap operasi dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini."
Target operasional 2015 ini diprediksi bakal meleset. Mengapa? Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, menyebut sejumlah masalah yang bakal menghambat realisasi proyek nasional ini.
JAKARTA - Pemkab Simalungun, Sumut, punya tanggung jawab besar mempersiapkan beroperasinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM/BBK
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara