KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015
Selasa, 24 Juli 2012 – 01:58 WIB

KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015
Pertama, rendahnya kepedulian pemda. Namun menurut Robert, pemda tidak serta-serta langsung disalahkan. Pemerintah pusat, menurutnya, seringkali tidak melibatkan pemda secara aktif dalam membuat rencana program nasional di daerah, hingga ke tingkat pelaksanaannya. "KEK Sei Mangkei ini, sejauh mana pemda dilibatkan dalam pembahasannya? Jangan-jangan tiba-tiba ketok palu," ujar Robert Endi Jaweng kepada JPNN di Jakarta, kemarin (23/7).
Baca Juga:
Sementara, sesuai ketentuan, pengelolaan sebuah KEK langsung ditangani pusat, yang nantinya punya kepanjangan tangan di provinsi bernama Dewan Kawasan dan di kabupaten bernama Administrator Kawasan. Dewan Kawasan terdiri atas ketua, yaitu gubernur, wakil ketua, yaitu bupati/walikota, dan anggota, yaitu unsur Pemerintah di provinsi, unsur pemerintah provinsi, dan unsur pemerintah kabupaten/kota.
Dewan Kawasan bertugas melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya, serta membentuk Administrator KEK.
Tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus ini, diatur secara rinci di UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Di Pasal 23 ayat (1) disebutkan, Administrator KEK punya tiga tugas.
JAKARTA - Pemkab Simalungun, Sumut, punya tanggung jawab besar mempersiapkan beroperasinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi