KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015
Selasa, 24 Juli 2012 – 01:58 WIB
Pertama, rendahnya kepedulian pemda. Namun menurut Robert, pemda tidak serta-serta langsung disalahkan. Pemerintah pusat, menurutnya, seringkali tidak melibatkan pemda secara aktif dalam membuat rencana program nasional di daerah, hingga ke tingkat pelaksanaannya. "KEK Sei Mangkei ini, sejauh mana pemda dilibatkan dalam pembahasannya? Jangan-jangan tiba-tiba ketok palu," ujar Robert Endi Jaweng kepada JPNN di Jakarta, kemarin (23/7).
Baca Juga:
Sementara, sesuai ketentuan, pengelolaan sebuah KEK langsung ditangani pusat, yang nantinya punya kepanjangan tangan di provinsi bernama Dewan Kawasan dan di kabupaten bernama Administrator Kawasan. Dewan Kawasan terdiri atas ketua, yaitu gubernur, wakil ketua, yaitu bupati/walikota, dan anggota, yaitu unsur Pemerintah di provinsi, unsur pemerintah provinsi, dan unsur pemerintah kabupaten/kota.
Dewan Kawasan bertugas melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya, serta membentuk Administrator KEK.
Tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus ini, diatur secara rinci di UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Di Pasal 23 ayat (1) disebutkan, Administrator KEK punya tiga tugas.
JAKARTA - Pemkab Simalungun, Sumut, punya tanggung jawab besar mempersiapkan beroperasinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Ungkap Upaya Pemerintah Jaga Ekonomi Nasional di Tengah Kondisi Global
- Rayakan 15 Tahun Perjalanan Penuh Inovasi, BUKA Umumkan Penajaman Fokus Bisnis
- Arsjad Rasjid tak Lagi Pimpin Kadin, Sikapnya Dipuji
- BPOM Dorong Industri Farmasi Produksi Obat Asli Indonesia
- Hadiri HUT ke-1 Parle Senayan, Bamsoet Bicara Potensi Industri Makanan dan Minuman
- Ada Desakan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Bey Machmudin Lapor ke Menhub