KEK Sei Mangkei Tersendat Bukan Salah JR Saragih

KEK Sei Mangkei Tersendat Bukan Salah JR Saragih
KEK Sei Mangkei Tersendat Bukan Salah JR Saragih
JAKARTA - Pemerintah pusat akhirnya mengakui bahwa persoalan lahan yang menjadi hambatan utama proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, bukanlah kesalahan Bupati Simalungun JR Saragih. Justru, pusat yang masih mengendalikan kewenangan pertanahan lah yang menjadi sumber rumitnya penyediakan lahan untuk KEK Simangkei itu

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, mestinya kewenangan pertanahan menjadi kewenangan yang melekat kepada pemda. "Karena kewenangan pertanahan itu inheren dengan penyelenggaraan pemerintahan," ujar Donny, panggilan akrabnya, kepada wartawan di kantornya kemarin.

Dibeberkan Donny, dari aspek sejarah, regulasi pertanahan yang ada terbit pada 1870, lantas1888, 1900, 1903, 1923, semuanya memberikan kewenangan pertanahan pada pemda. Begitu pun UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957, UU Nomor 18 Tahun 1965, dan UU Nomor 5 Tahun 1974.

Termasuk juga UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemda, juga meletakkan urusan pertanahan sebagai kewenangan pemda. "Itu perintah Undang-undang dalam perjalanan sejarah, sehingga pengawasan dan pembinaan pertanahan saat itu melekat pada mendagri (yang membawahi pemda, red)," terang Donny, birokrat yang juga mendalami persoalan pertanahan itu.

JAKARTA - Pemerintah pusat akhirnya mengakui bahwa persoalan lahan yang menjadi hambatan utama proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, bukanlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News