KEK Sei Mangkei Tersendat Bukan Salah JR Saragih
Kamis, 02 Agustus 2012 – 08:15 WIB
Nah, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda yang berlaku saat itu, kata Donny, sebenarnya juga memberikan kewenangan pertanahan kepada pemda. Hanya saja, UU sektoral belum menyesuaikan dengan UU 32 Tahun 2004 dimaksud.
Baca Juga:
"Mestinya, semua undang-undang sektoral yang berlaku di daerah merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2004," beber Donny. Sejumlah UU sektoral dimaksud antara lain UU tentang pertambangan, UU kehutanan, UU perkebunan, dan UU tentang lingkungan hidup.
"Prinsipnya, desentralisasi kewenangan itu melekat juga di bidang pertanahan kepada kepala daerah selaku kepala pemerintahan di daerah," kata pria asal Sumbar itu.
Dalam konteks penyediaan lahan KEK Sei Mangkei, benturan kewenangan itu terjadi. Bupati Simalungun JR Saragih tidak berani langsung mengubah perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lantaran masih harus melewati terlebih dahulu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena penyediaan lahan KEK Sei Mangkei berkaitan dengan lahan yang berada di area SK 44 itu.
JAKARTA - Pemerintah pusat akhirnya mengakui bahwa persoalan lahan yang menjadi hambatan utama proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, bukanlah
BERITA TERKAIT
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing