KEK Sei Mangkei Tersendat Bukan Salah JR Saragih
Kamis, 02 Agustus 2012 – 08:15 WIB
Dia menegaskan, sejumlah kewenangan dirinya sebagai bupati, yang terkait dengan proyek nasional ini, sudah dijalankan semuanya. Antara lain, lewat suratnya tertanggal 6 Desember 2011, JR Saragih selaku bupati sudah memberikan persetujuan pembangunan KEK Sei Mangkei. Izin lokasi juga sudah diberikan pada 5 Desember 2011, seluas 2002 hektar. Termasuk juga izin IMB, juga sudah dia terbitkan pada 2011.
JR menyampaikan hal tersebut sembari menunjukkan surat-surat dimaksud, yang dipegangnya dalam satu berkas. Bupati juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 31 mengenai izin pembangunan rel kereta api, yang ada kaitannya dengan proyek KEK Sei Mangkei.
"Saya sudah berikan semuanya. Bahkan sudah saya berikan izin, mendahului yang belum beres ini (soal lahan, red). Nah, saya datang ke menhut ini justru untuk menagih, ayo dong percepat RTRW kami, dengan melakukan pelepasan lahan dari area SK 44," cetus JR Saragih saat itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat akhirnya mengakui bahwa persoalan lahan yang menjadi hambatan utama proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, bukanlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing